BISNISTERKINI.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini berwenang memerintahkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) mengubah metodologi penetapan Harga Acuan Indonesia (Indonesia Reference Price/IRP) di Icomex. Kewenangan itu tertuang dalam Pasal 57 Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS. Aturan ini memberi regulator ruang intervensi langsung bila integritas pasar komoditas dinilai terganggu.
Kewenangan baru OJK menyasar salah satu bagian paling teknis dari perdagangan komoditas: cara harga acuan dibentuk. Selama ini metodologi IRP disusun bursa berdasarkan mekanisme pasar yang berjalan teratur, wajar, transparan, dan efisien.
Lewat POJK 16/2026, OJK bisa memerintahkan penyesuaian metodologi tersebut tanpa harus menunggu bursa berinisiatif sendiri. Pemicunya adalah kebutuhan menjaga integritas pasar.
Apa Isi Pasal 57
Pasal 57 memberi OJK mandat memerintahkan bursa menyesuaikan metodologi pembentukan IRP sebagaimana diatur dalam Pasal 55. Bunyi pasalnya: "Dalam hal diperlukan untuk menjaga integritas pasar, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Bursa melakukan penyesuaian metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55."
Dengan kata lain, OJK tidak hanya mengawasi hasil akhir harga, tetapi juga bisa turun ke ranah cara harga itu dihitung. Ini memperluas cakupan pengawasan regulator atas infrastruktur pasar komoditas.
Kenapa Harga Acuan Penting
IRP menjadi rujukan transaksi di BMKS atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex). Harga acuan yang kredibel menentukan apakah nilai transaksi mencerminkan kondisi pasar sebenarnya atau justru distortif.
Bagi pelaku usaha, harga acuan yang tidak transparan bisa merugikan salah satu pihak dalam kontrak jual beli komoditas. Bagi investor, metodologi yang lemah membuka celah manipulasi harga.
Karena itu, kewenangan OJK menyentuh metodologi menjadi semacam jaring pengaman sebelum masalah muncul di level transaksi.
Dampak ke Pelaku Pasar
Bursa wajib bersiap menyesuaikan sistem dan prosedur bila OJK mengeluarkan perintah perubahan. Proses ini berpotensi mengubah cara pembentukan harga yang selama ini berjalan.
Pelaku usaha yang bertransaksi lewat Icomex perlu mencermati setiap perubahan metodologi karena berdampak langsung pada harga jual dan beli komoditas mereka. Sementara investor mendapat lapisan perlindungan tambahan dari pengawasan yang lebih dalam.
Yang jelas, POJK 16/2026 menegaskan posisi OJK sebagai penjaga integritas pasar, bukan sekadar pengawas kepatuhan administratif. Kewenangan atas metodologi harga acuan membuat regulator punya alat konkret untuk mencegah praktik yang menggerus kepercayaan pasar komoditas Indonesia.