BISNISTERKINI.COM — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan 28 September 2026 sebagai tanggal penerapan kembali short selling secara terbatas, dengan sekitar lima saham likuid dari indeks LQ45 sebagai efek percontohan. Kebijakan ini mengakhiri masa penundaan yang berlangsung sejak lama setelah OJK memberi arahan agar instrumen tersebut dibuka kembali pada 15 September 2026.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyatakan short selling bukan instrumen baru di pasar modal Indonesia. Aturan mengenai transaksi tersebut sudah tersedia sejak lama, tetapi penerapannya sempat tertunda karena kondisi pasar dinilai belum mendukung.
"Short selling itu sebenarnya barang lama. Sudah ada peraturan yang sudah lama, cuma implementasinya ditunda karena waktu itu market-nya belum mendukung," ujar Iding kepada media, Jumat (18/9/2026).
Mengapa BEI Memilih Lima Saham LQ45
Pemilihan saham tahap awal mempertimbangkan dua parameter utama, yakni likuiditas dan free float. Saham yang tergabung dalam indeks LQ45 menjadi acuan karena tingkat likuiditasnya paling tinggi dibanding saham lain di bursa.
"Kenapa lima saham dari LQ45? Karena yang paling likuid. Meskipun lima saham itu sebenarnya masih kita analisis, saham apa saja masih dalam proses," kata Iding.
BEI belum menetapkan daftar final saham yang masuk tahap awal. Evaluasi masih berjalan dan daftar tersebut akan ditinjau secara berkala setelah penerapan berlangsung.
Likuiditas Tinggi sebagai Bentuk Mitigasi Risiko
Fokus pada saham likuid bukan sekadar soal kemudahan transaksi. Menurut Iding, parameter itu juga menjadi bagian dari mitigasi risiko, termasuk untuk menekan potensi manipulasi perdagangan maupun cornering.
Saham dengan likuiditas tinggi dinilai lebih sulit digerakkan secara signifikan oleh pihak tertentu. Dengan demikian, risiko gangguan harga akibat aksi sekelompok pelaku pasar bisa lebih terkendali pada tahap awal implementasi.
Fungsi Hedging dan Adaptasi Investor
Short selling diperlukan sebagai salah satu instrumen perdagangan saham, termasuk untuk strategi lindung nilai atau hedging. Mekanisme tersebut juga dapat dipakai investor sebagai bagian dari strategi investasi.
Setelah masa penundaan berakhir pada 15 September 2026, OJK memberikan arahan agar implementasi short selling kembali dibuka. BEI memilih menerapkannya secara bertahap untuk melihat dampaknya terhadap pasar sekaligus memberi ruang bagi investor dan Anggota Bursa beradaptasi.
"Karena ini baru dan kita juga ingin melihat bagaimana dampaknya terhadap market, kemudian investor juga menyesuaikan diri dulu, kita akan mengimplementasikan secara terbatas," jelas Iding.
Syarat Khusus bagi Anggota Bursa dan Investor
Pada tahap awal, short selling tidak diberlakukan untuk seluruh saham. BEI akan menetapkan persyaratan bagi Anggota Bursa maupun investor yang ingin melakukan transaksi tersebut.
Ketentuan itu mencakup kesiapan infrastruktur dan pemahaman risiko di sisi pelaku pasar. Investor yang berminat perlu mencermati aturan teknis yang akan diterbitkan BEI sebelum tanggal penerapan.
Apa Artinya bagi Pelaku Pasar
Kehadiran short selling membuka opsi strategi baru bagi investor institusi maupun ritel yang selama ini hanya bisa mengambil posisi beli. Bagi Anggota Bursa, instrumen ini berpotensi menambah volume transaksi dan pendapatan komisi.
Namun, risikonya juga lebih besar dibanding transaksi saham biasa. Investor perlu memahami mekanisme margin dan kewajiban penutupan posisi sebelum ikut serta pada tahap awal yang cakupannya masih terbatas pada lima saham LQ45.