JAKARTA - Memasuki awal 2026, masyarakat dan pelaku usaha mendapat kabar yang sedikit mengendurkan beban pengeluaran: tarif listrik PLN untuk triwulan pertama tidak mengalami kenaikan.
Dalam situasi di mana inflasi dan biaya operasional terus menjadi sorotan, keputusan pemerintah dan PLN ini menjadi angin segar, terutama bagi rumah tangga dan UMKM yang mulai mengatur ulang keuangan di awal tahun.
Tarif Listrik PLN Triwulan Pertama 2026: Stabil Tanpa Kenaikan
Memasuki awal tahun 2026, PT PLN (Persero) bersama pemerintah kembali mengumumkan kebijakan tarif dasar listrik terbaru yang berlaku Januari 2026. Penyesuaian tarif ini mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.
Dilansir PLN, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero), tarif listrik selalu ditinjau dan diperbaharui setiap triwulan atau tiga bulan sekali. Oleh karena itu, Januari 2026 termasuk triwulan pertama tahun 2026, disusul Februari dan Maret.
Bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun industri, mengetahui tarif listrik terbaru menjadi hal krusial untuk mengestimasi pengeluaran bulanan. Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN periode Januari-Maret 2026 yang wajib diketahui.
Tarif Januari–Maret 2026: Tidak Ada Kenaikan
Berdasarkan keputusan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik pada Triwulan I (Januari-Maret) 2026 tidak mengalami kenaikan. Tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dan subsidi listrik tetap diberikan.
Perseroan menegaskan keputusan ini diambil dengan tujuan memberikan ruang bagi masyarakat dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengelola pengeluaran dengan lebih baik di awal tahun, ketika aktivitas rumah tangga dan usaha kembali berjalan. Berikut daftar tarif listrik Januari-Maret 2026.
Daftar Tarif Listrik PLN Januari–Maret 2026
Berikut rincian tarif listrik PLN periode Januari–Maret 2026 yang wajib diketahui oleh semua golongan pelanggan:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 perk kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM daya diatas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM daya diatas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA keatas: Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya diatas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Mengapa Tarif Listrik Tetap Stabil?
Keputusan tarif listrik tidak naik pada triwulan pertama tahun 2026 didasarkan pada evaluasi parameter ekonomi makro. Faktor seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi menjadi tolok ukur utama dalam penentuan tarif.
Dengan kebijakan ini, PLN dan pemerintah berharap masyarakat dan UMKM memiliki ruang yang lebih lega untuk mengelola anggaran, terutama di awal tahun ketika kebutuhan rumah tangga dan usaha mulai meningkat. Keputusan ini juga dinilai dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka pendek.
Kesimpulan dan Imbauan Penting
Demikian daftar tarif listrik terbaru untuk bulan Januari–Maret 2026. Pantau laman resmi PLN atau kementerian terkait, untuk info lebih lanjut mengenai perubahan atau diskon lainnya. Semoga bermanfaat!