cara bayar PBB online

6 Cara Bayar PBB Online hingga Menghitung Dendanya

6 Cara Bayar PBB Online hingga Menghitung Dendanya
cara bayar PBB online

Cara bayar PBB online penting untuk dipahami agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan praktis. 

Apakah kamu baru saja diberikan tugas untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Pada kesempatan ini, kita akan membahas berbagai metode pembayaran PBB secara daring, mulai dari menggunakan ATM bank hingga memanfaatkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya.

Tertarik untuk mengetahui lebih banyak? Mari simak pembahasan ini agar kamu lebih paham tentang cara bayar PBB online yang bisa kamu pilih.

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Sebelum membahas panduan bayar PBB online, ada baiknya memahami terlebih dahulu apa itu PBB. 

Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan jenis pajak yang berlaku, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Istilah PBB tentu sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, bukan?

Pajak Bumi dan Bangunan, atau PBB, adalah kewajiban pembayaran yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang memberikan manfaat serta berdampak sosial-ekonomi positif bagi individu atau badan yang memiliki hak atas properti tersebut.

Dengan kata lain, siapa pun yang mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut memiliki tanggung jawab untuk membayar PBB. Investasi dalam bentuk tanah juga termasuk dalam cakupan pajak ini.

PBB bersifat material atau berbasis kebendaan, sehingga tarif yang dikenakan dihitung berdasarkan luas serta kondisi tanah atau bangunan yang menjadi objek pajak tersebut.

Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Apa saja yang termasuk dalam objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Untuk objek bumi, pajak ini mencakup sawah, tanah, ladang, kebun, tambang, dan pekarangan.

Sedangkan untuk objek bangunan, meliputi rumah tinggal, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, bangunan usaha, hingga jalan tol.

Selain memahami objek pajak, pengetahuan tentang subjek pajak juga sangat penting, terutama dalam konteks cara pembayaran PBB yang tertunggak. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB, subjek pajak adalah individu, organisasi, atau badan yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan.

Subjek pajak bertanggung jawab untuk membayar pajak tepat waktu setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan PBB atau Pemerintah Daerah (PEMDA).

Tempat pembayaran pajak biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti bank, kantor pos, atau menggunakan giro.

Apabila pemilik objek pajak tidak diketahui dengan jelas, Direktorat Jenderal Pajak akan menetapkan pihak yang menjadi subjek atau wajib pajak untuk membayar pajak tersebut.

Bukan Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Bagi kamu yang ingin mengetahui panduan bayar PBB online, penting juga untuk memahami apa saja yang tidak termasuk dalam objek PBB. Beberapa hal yang dikecualikan dari kategori PBB meliputi:

  • Properti yang digunakan untuk kepentingan umum tanpa tujuan komersial, seperti dalam bidang sosial, kesehatan, kebudayaan, pendidikan, sejarah, dan ibadah.
  • Area yang berfungsi melestarikan flora dan fauna, termasuk hutan lindung, taman nasional, dan hutan suaka alam.
  • Properti yang digunakan oleh perwakilan negara asing atau organisasi internasional, seperti kedutaan dan konsulat.

Cara Menentukan Perhitungan PBB

Dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilakukan, yaitu:

1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Langkah pertama dalam perhitungan PBB adalah menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP merupakan nilai atas objek pajak, baik berupa tanah maupun bangunan, yang mencerminkan harga properti tersebut di pasaran.

Sebelum menentukan jumlah PBB yang harus dibayarkan, subjek pajak perlu mengetahui nilai tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak.

2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Tahapan selanjutnya adalah menghitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yang menjadi dasar untuk menentukan besarnya pajak terutang. NJKP dihitung berdasarkan persentase tertentu dari NJOP.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000, persentase NJKP ditetapkan sebagai berikut:

  • 40 persen untuk objek pajak perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
  • Untuk objek pajak perkotaan atau pedesaan, persentase NJKP bergantung pada NJOP:
  • 40 persen untuk NJOP di atas Rp 1 miliar.
  • 20 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar.

Cara Bayar PBB Online

Dengan kemajuan teknologi yang terus berkembang, kini tersedia berbagai pilihan untuk cara bayar PBB online. 

Hal ini memudahkan masyarakat di Jawa Barat maupun provinsi lainnya untuk membayar pajak sesuai dengan metode yang paling mereka sukai.

Lalu, apa saja opsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara daring yang dapat digunakan saat ini? Berikut ini panduannya.

1. Membayar PBB Online melalui Website

Jika kamu belum bisa melakukan panduan bayar PBB online BCA karena alasan tertentu, jangan khawatir. Pembayaran PBB juga bisa dilakukan dengan mudah melalui website resmi.

Berikut adalah beberapa situs web yang dapat diakses sesuai dengan kota atau kabupaten masing-masing:

  • DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
  • Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
  • Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
  • Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
  • Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/

Sebagai subjek PBB, kamu hanya perlu memilih website yang sesuai dengan lokasi properti. Misalnya, jika properti berada di Depok, kamu dapat langsung mengakses situs resmi untuk kota tersebut dan melakukan pembayaran melalui link yang disediakan.

2. Membayar PBB Online lewat E-commerce

Di era digital saat ini, e-commerce telah mempermudah berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran PBB. Selain untuk berbelanja, platform ini memungkinkan pengguna untuk menyelesaikan transaksi lain, seperti membayar pajak. 

Jika kamu ingin menggunakan panduan bayar PBB online Shopee atau platform e-commerce lainnya, berikut adalah langkah-langkahnya:

a. Melalui Shopee

Shopee adalah salah satu e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran PBB. Prosesnya cukup mudah dan mirip dengan metode pada platform lain. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi Shopee di ponsel.
  • Pilih menu “Pulsa, Tagihan, & Hiburan”.
  • Pilih opsi “PBB”.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak, pilih tahun pajak yang akan dibayar, dan pilih daerah.
  • Klik “Lihat Tagihan”.
  • Periksa rincian tagihan.
  • Jika semua sudah sesuai, pilih “Checkout dan Metode Pembayaran”, kemudian klik “Bayar Sekarang”.

b. Melalui Tokopedia

Selain Shopee, kamu juga dapat memanfaatkan Tokopedia untuk panduan bayar PBB online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman atau aplikasi Tokopedia.
  • Pilih menu “Pajak PBB”.
  • Masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  • Rincian tagihan akan muncul otomatis jika nomor yang dimasukkan benar.
  • Klik “Bayar”.
  • Pilih metode pembayaran sesuai preferensi.
  • Sistem Tokopedia akan memproses pembayaran dan mengirimkan notifikasi setelah transaksi berhasil.

c. Melalui Bukalapak

Bagi pengguna Bukalapak, platform ini juga menyediakan layanan pembayaran PBB. Langkah-langkahnya adalah:

  • Buka aplikasi Bukalapak.
  • Pilih menu “Pajak PBB”.
  • Masukkan nomor objek pajak dan lengkapi data yang diminta.
  • Jika data yang dimasukkan benar, rincian tagihan akan muncul otomatis.
  • Lanjutkan dengan memilih metode pembayaran yang diinginkan.
  • Setelah pembayaran selesai, sistem Bukalapak akan memprosesnya dan mengirimkan bukti pembayaran melalui email.

d. Melalui Traveloka

Traveloka juga menawarkan kemudahan untuk membayar PBB secara daring. Prosesnya cukup sederhana:

  • Buka aplikasi Traveloka.
  • Pilih menu “Bills & Top-up”.
  • Klik ikon “PBB” dan pilih wilayah lokasi tanah atau bangunan.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
  • Pilih tahun pembayaran yang ingin diselesaikan.
  • Klik “Lanjut” di halaman konfirmasi tagihan.
  • Selesaikan pembayaran dengan mengikuti langkah-langkah yang diberikan.

3. Membayar PBB melalui Klik Indomaret

Jika kamu ingin menggunakan layanan dari minimarket untuk membayar PBB secara online, Klik Indomaret adalah salah satu opsi yang praktis. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman https://www.klikindomaret.com/ melalui browser.
  • Pilih menu “Selengkapnya”.
  • Klik pada opsi “Pajak Bumi dan Bangunan”.
  • Masukkan nomor objek pajak dan tahun pembayaran.
  • Klik “Bayar” pada halaman konfirmasi.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia untuk menyelesaikan transaksi.

4. Membayar PBB Melalui ATM Bank

Pembayaran PBB juga dapat dilakukan dengan mudah menggunakan mesin ATM dari berbagai bank, seperti Mandiri, BRI, dan lainnya. Jika kamu memilih untuk membayar melalui ATM Mandiri, berikut panduannya:

  • Temukan menu “Pembayaran” pada layar utama dan pilih.
  • Pilih menu “Pajak”.
  • Masukkan nomor objek pajak (NOP).
  • Masukkan tahun pembayaran PBB.
  • Informasi lengkap mengenai objek pajak, tagihan, dan nama pemilik akan muncul.
  • Periksa dengan saksama data yang ditampilkan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  • Jika semua data sudah sesuai, pilih “Bayar”.
  • Simpan bukti pembayaran sebagai tanda transaksi telah berhasil.

5. Membayar PBB Melalui Mobile Banking

Bagi kamu yang lebih memilih menggunakan layanan mobile banking, seperti BCA atau bank lainnya, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti untuk membayar PBB secara online:

  • Masuk ke aplikasi mobile banking dan pilih menu “Pembayaran”.
  • Pilih opsi “Pajak/MPN”.
  • Tentukan rekening debet yang akan digunakan dan isi tahun pajak.
  • Masukkan kode bayar serta nomor objek pajak (NOP).

Kode bayar untuk pembayaran PBB secara online dapat diperoleh melalui aplikasi pajak daerah masing-masing atau laman resmi, seperti:

  • DKI Jakarta
  • Tangerang Selatan
  • Solo

6. Membayar PBB melalui Aplikasi Pajak Daerah

Selain menggunakan layanan mobile banking atau e-commerce seperti Shopee, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui aplikasi pajak daerah yang tersedia. 

Namun, metode ini hanya berlaku di beberapa wilayah, seperti Tangerang Selatan, Cilegon, Majalengka, Subang, Bekasi, Banjar, Kabupaten Kuningan, dan Bogor. Langkah-langkahnya cukup sederhana:

  • Masukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pajak pada kolom yang tersedia di aplikasi.
  • Setelah data dikirimkan, sistem akan menampilkan jumlah PBB yang harus dibayarkan.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tercantum pada tagihan.

Cara Cek PBB Online

1. Melalui Situs Resmi Pajak

Selain memahami panduan bayar PBB online, penting juga untuk mengecek tagihan yang dibebankan terlebih dahulu. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan situs pajak resmi sesuai daerah. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi pajak daerah tempat tinggalmu.
  • Akses halaman e-SPPT.
  • Jika belum memiliki e-SPPT, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Isi data diri dengan benar dan lengkap.
  • Tunggu hingga sistem selesai melakukan verifikasi.
  • Kamu akan menerima tautan untuk mengunduh e-SPPT melalui email yang terdaftar.
  • Unduh e-SPPT dan periksa jumlah tagihan yang harus dibayarkan.

2. Melalui Minimarket Online

Selain situs resmi, kamu juga bisa memanfaatkan layanan minimarket online seperti Klik Indomaret untuk mengecek tagihan PBB secara praktis. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses situs Klik Indomaret melalui browser.
  • Pilih menu PBB dan tentukan daerah domisili.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun pembayaran di kolom yang tersedia.
  • Klik tombol Bayar untuk melanjutkan.
  • Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar.

3. Melalui e-Commerce

Selain melalui situs resmi dan minimarket, wajib pajak juga bisa mengecek tagihan PBB dengan mudah melalui platform e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran pajak, seperti Tokopedia. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

  • Buka aplikasi Tokopedia di ponselmu.
  • Pilih menu Top Up dan Tagihan yang terletak di bagian atas.
  • Lanjutkan dengan memilih opsi Pajak PBB.
  • Masukkan lokasi tempat tinggal, tahun pembayaran, serta Nomor Objek Pajak (NOP).
  • Klik tombol Cek Tagihan.
  • Tunggu beberapa saat hingga jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan muncul di layar smartphone.

Cara Menghitung dan Membayar Denda PBB

Selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terdapat kewajiban bagi wajib pajak untuk membayar denda atas keterlambatan pembayaran. 

Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, denda keterlambatan pembayaran PBB dihitung sebesar 2 persen setiap bulan dari nilai atau jumlah PBB yang harus dibayarkan.

Untuk menghitung dan membayar denda PBB, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Contoh Perhitungan Denda PBB

Untuk bisa menghitung besaran denda PBB, kamu bisa menggunakan contoh perhitungan berikut:

Misalnya, apabila besaran PBB adalah Rp 400 ribu, maka denda yang harus dibayar per bulannya dihitung dengan cara:

Rp. 400.000 x 2% = Rp. 8.000

Pemerintah bisa memberikan keringanan berupa penghapusan denda dengan meniadakan denda selama 24 bulan apabila memang memenuhi syarat.

Cara Membayar Denda PBB

Cara membayar denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada dasarnya sama dengan cara bayar PBB, baik secara online maupun offline. 

Jika ada denda yang harus dibayarkan, subjek pajak dapat membayar denda tersebut menggunakan berbagai metode yang sama seperti pembayaran PBB, seperti melalui bank, kantor pos, atau platform digital secara online.

Denda PBB juga dapat kamu cek melalui situs resmi yang menyediakan layanan cek PBB sesuai dengan daerah tempat tinggal. Sebagai contoh, warga Jakarta dapat mengunjungi situs web BPRD Jakarta untuk mengecek tagihan dan denda PBB yang harus dibayarkan.

Sebagai penutup, dengan berbagai pilihan yang tersedia, cara bayar PBB online kini semakin mudah dan praktis, memudahkan kamu untuk menyelesaikan kewajiban pajak kapan saja dan di mana saja.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index