Komisi III Siapkan Tim Pengawas Usai Jampidsus Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:55:31 WIB
Jampidsus Mundur, Komisi III Kawal Kasus Lewat Tim Pengawas [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebutkan pihaknya bakal membentuk tim pengawas guna menjamin penanganan kasus korupsi tetap bergulir setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/07/2026).

Menurut dia, mundurnya Febrie tidak boleh merintangi proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara rasuah yang tengah digarap. 

Ia berpandangan momentum ini semestinya justru dimanfaatkan aparat penegak hukum guna merampungkan penyidikan secara profesional serta transparan. 

Habiburokhman juga mengimbau Kejaksaan Agung dan Polri tetap bekerja secara independen tanpa intervensi kendati ada dugaan keterlibatan oknum dalam perkara yang tengah disidik.

"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi," ujarnya.

Menurut dia, Komisi III bakal memaksimalkan fungsi pengawasan supaya koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri tetap terjaga sepanjang proses penanganan perkara berlangsung.

 "Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyetujui surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menuturkan pengunduran diri tersebut ialah bentuk komitmen memelihara integritas, objektivitas, serta netralitas penegakan hukum dan berkait dengan proses hukum yang tengah diproses penyidik Polri.

Anang menandaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan itu dan menjamin seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan bersandarkan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memaparkan penjelasan terkait temuan uang tunai serta emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di area Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digelar tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. 

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie membenarkan rumah yang digeledah tersebut ialah tempat tinggal pribadinya. 

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menerangkan penyidik sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digarap bersama Kortastipidkor Polri.

Dalam penggeledahan pada Kamis (9/7/2026), penyidik mengamankan 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, dan valuta asing yang meliputi 4.767.300 dolar Amerika Serikat serta 14.083.800 dolar Singapura. 

Selain itu, penyidik pun menyita sejumlah dokumen, gawai, dan barang bukti lainnya untuk keperluan penyidikan.

Penggeledahan itu menjadi bagian dari penyidikan bersama terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Terkini