DJP Catat 7,2 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan, 51,5 Persen Target Tercapai

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:55:08 WIB
DJP Catat 7,2 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan, 51,5 Persen Target Tercapai

JAKARTA - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi kewajiban penting bagi wajib pajak setiap tahunnya. 

Memasuki Maret 2026, jumlah laporan SPT yang diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren peningkatan. Hal ini menandakan semakin banyak wajib pajak yang mulai memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Pemerintah melalui DJP terus memantau perkembangan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga awal Maret 2026, jumlah laporan yang masuk telah mencapai lebih dari setengah dari target yang ditetapkan oleh pemerintah tahun ini.

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 mengalami kenaikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, total SPT Tahunan yang telah dilaporkan wajib pajak tercatat sebanyak 7.205.109 SPT per 10 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Mayoritas Pelaporan dari Wajib Pajak Orang Pribadi

Berdasarkan data yang dihimpun DJP, sebagian besar laporan SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan yang memiliki tahun buku Januari hingga Desember.

Berdasarkan rinciannya, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari–Desember yang mencapai 6.400.602 SPT.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non karyawan tercatat menyampaikan 649.033 SPT.

Selain wajib pajak orang pribadi, sejumlah perusahaan juga telah menyampaikan laporan SPT Tahunan mereka. Jumlahnya memang belum sebesar wajib pajak individu, tetapi tetap menunjukkan adanya kepatuhan pelaporan dari kalangan badan usaha.

Adapun wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT tercatat sebanyak 150.483 badan dengan pembukuan rupiah dan 119 badan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat.

Selain itu, terdapat pula wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda dari Januari–Desember yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025. Jumlahnya tercatat sebanyak 1.251 badan dengan pembukuan rupiah dan 21 badan dengan pembukuan dolar AS.

Lebih dari Setengah Target Pelaporan

Jika dibandingkan dengan target pelaporan SPT Tahunan yang ditetapkan pemerintah, angka pelaporan yang telah masuk saat ini sudah melampaui separuh dari target.

Jika dibandingkan dengan target pelaporan SPT Tahunan yang ditetapkan sebanyak 14 juta SPT pada tahun ini, jumlah tersebut setara dengan sekitar 51,5%.

Artinya, masih terdapat sekitar 6,79 juta SPT yang perlu disampaikan wajib pajak hingga batas waktu pelaporan berakhir.

Capaian ini menunjukkan bahwa masih ada jutaan wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya. Oleh karena itu, DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan laporan pajak mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Pelaporan yang dilakukan lebih awal dinilai dapat membantu menghindari potensi keterlambatan maupun kendala teknis yang sering terjadi menjelang tenggat waktu.

Perkembangan Aktivasi Akun Coretax DJP

Selain memantau pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan penggunaan sistem Coretax yang menjadi bagian dari transformasi layanan perpajakan di Indonesia.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem Coretax. Hingga 10 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.883.598 wajib pajak.

Jumlah tersebut terdiri dari berbagai kategori wajib pajak yang memanfaatkan sistem baru tersebut untuk mengakses layanan perpajakan secara digital.

Rinciannya terdiri dari 14.855.354 wajib pajak orang pribadi, 937.800 wajib pajak badan, 90.218 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Penggunaan sistem digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sekaligus memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

Imbauan Segera Lapor Sebelum Tenggat Waktu

Meskipun jumlah pelaporan SPT terus meningkat, DJP tetap mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2026.

Dengan waktu yang masih tersedia, wajib pajak diharapkan dapat segera menyampaikan laporan SPT Tahunan mereka melalui layanan yang telah disediakan oleh DJP.

DJP pun mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu guna menghindari keterlambatan.

Pelaporan tepat waktu tidak hanya membantu kelancaran administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi bentuk kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan yang berperan penting dalam mendukung penerimaan negara dan pembiayaan pembangunan nasional.

Terkini