BKKBN Perketat Pengawasan Distribusi MBG bagi Ibu Hamil dan Balita untuk Cegah KLB

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:43:31 WIB
BKKBN Perketat Pengawasan Distribusi MBG bagi Ibu Hamil dan Balita untuk Cegah KLB

JAKARTA - Upaya menjaga kesehatan kelompok rentan terus diperkuat pemerintah melalui pengawasan ketat terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di Provinsi Sulawesi Tenggara, distribusi MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita—yang dikenal sebagai sasaran 3B—menjadi perhatian serius guna mencegah potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) di bidang kesehatan.

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN memastikan bahwa makanan bergizi yang disalurkan benar-benar aman, tepat sasaran, dan memenuhi standar kesehatan. Langkah ini dinilai krusial, mengingat kelompok ibu dan anak merupakan populasi yang paling rentan terhadap gangguan gizi maupun risiko kesehatan akibat pangan yang tidak layak.

Monitoring Lapangan di Kendari

Sebagai bagian dari pengawasan tersebut, Tim Kerja Hubungan Antarlembaga, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), serta Kehumasan BKKBN Sulawesi Tenggara melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Program MBG 3B di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin.

Kegiatan monev dilakukan secara langsung di lapangan untuk memastikan seluruh proses distribusi berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mulai dari alur penyaluran, kesiapan petugas, hingga ketepatan sasaran penerima menjadi fokus utama pengawasan.

Ketua Tim KIE dan Kehumasan BKKBN Sultra, Mujahidin, menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya bertujuan memastikan kelancaran program, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Pengawasan terhadap Program MBG 3B menjadi langkah penting dalam mendukung peningkatan status gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan, serta sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting,” kata Mujahidin.

Cegah KLB dan Risiko Keracunan Pangan

Selain memastikan program berjalan sesuai standar, monitoring ini juga diarahkan untuk mengantisipasi potensi terjadinya Kejadian Luar Biasa yang dapat berdampak luas terhadap kesehatan penerima manfaat. Risiko KLB dapat muncul apabila terjadi kesalahan dalam pengolahan, penyimpanan, atau pendistribusian makanan.

Oleh karena itu, tim BKKBN turut melakukan peninjauan menyeluruh terhadap aspek keamanan pangan. Kebersihan dapur, kelayakan bahan makanan, serta proses pengemasan menjadi perhatian utama dalam pengawasan.

Mujahidin menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi secara rutin sangat penting untuk mencegah kejadian keracunan makanan, terutama pada anak-anak usia dini yang menjadi kelompok paling rentan.

“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan program berjalan optimal, tepat sasaran, dan aman bagi penerima manfaat, sehingga potensi terjadinya KLB dapat dicegah sejak dini,” ucapnya.

Selain itu, pencatatan administrasi juga diperiksa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program di tingkat daerah.

Dukungan terhadap Pencegahan Stunting

Program MBG 3B merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperbaiki status gizi ibu dan anak, sekaligus menekan angka stunting. Asupan gizi yang cukup dan seimbang sejak masa kehamilan hingga balita dinilai sangat menentukan kualitas kesehatan generasi mendatang.

BKKBN menilai bahwa distribusi makanan bergizi yang konsisten dan terawasi dengan baik dapat memberikan dampak positif jangka panjang. Dengan pengawasan yang ketat, kualitas makanan dapat terjaga, sehingga manfaat program benar-benar dirasakan oleh ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Di sisi lain, optimalisasi peran posyandu dan koordinasi lintas sektor juga dinilai penting untuk mendukung keberhasilan program MBG. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam memastikan program berjalan efektif dan berkelanjutan.

Penguatan Pengawasan oleh Badan Gizi Nasional

Sejalan dengan langkah BKKBN, Badan Gizi Nasional (BGN) juga menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan operasional seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengawasan ini difokuskan untuk mencegah terjadinya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Program MBG.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, sebelumnya menyampaikan bahwa dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) akan diberikan tenggat waktu satu bulan untuk segera mengurus perizinan tersebut.

“Jika tidak, operasional dapur dihentikan sementara waktu, sebagai sanksi,” tegas Nanik saat menghadiri acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Tulungagung, Jawa Timur.

Ia menambahkan bahwa sesuai aturan terbaru, dapur SPPG yang tidak mendaftarkan SLHS dalam waktu satu bulan akan disuspensi. Konsekuensinya, dapur tersebut tidak dapat menerima dana operasional hingga persyaratan dipenuhi.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh dapur yang terlibat dalam Program MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi, sehingga keamanan pangan bagi penerima manfaat dapat terjamin.

Dengan pengawasan berlapis dari BKKBN dan BGN, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal, aman, dan tepat sasaran. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk komitmen negara dalam melindungi kesehatan ibu dan anak, serta mencegah risiko KLB yang dapat mengganggu keberlanjutan program dan kesejahteraan masyarakat.

Terkini