Warga Jogja Wajib Tahu! Simak Jadwal SIM Keliling Selasa 20 Januari 2026 Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:37:44 WIB
Warga Jogja Wajib Tahu! Simak Jadwal SIM Keliling Selasa 20 Januari 2026 Lengkap dengan Syarat dan Biaya

JAKARTA - Warga Daerah Istimewa Yogyakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C akan segera habis, perlu memperhatikan layanan perpanjangan yang tersedia hari ini.

Kepolisian kembali menghadirkan layanan SIM Keliling serta layanan stasioner guna mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, layanan perpanjangan SIM tersedia di wilayah Sleman dan Bantul. Masyarakat diimbau mencermati jadwal, lokasi, serta kuota pelayanan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan tidak tertunda.

Daftar Jadwal SIM Keliling dan Layanan SIM Hari Ini

Berikut jadwal lengkap layanan perpanjangan SIM A dan SIM C di wilayah Yogyakarta, Selasa 20 Januari 2026:

1. SIM Keliling Polda DIY (Wilayah Sleman)

Lokasi: Kantor Kelurahan Condongcatur, Sleman

Jam Pelayanan: 08.30 – 13.00 WIB

Jenis Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C

Catatan: Kuota terbatas, disarankan datang lebih awal

2. Layanan SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul

Lokasi: Gedung MPP Bantul

Akses Antrean: Masuk melalui pintu barat

Jam Pelayanan: 08.00 – 10.00 WIB

Kuota: 30 orang pendaftar pertama

Jenis Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C

Ketentuan Layanan SIM Keliling dan MPP

Layanan SIM Keliling maupun layanan di MPP Bantul hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pemohon dengan SIM yang sudah habis masa berlakunya diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda perpanjangan SIM hingga melewati masa berlaku, agar proses dapat dilakukan melalui layanan keliling atau stasioner yang lebih praktis.

Syarat Dokumen yang Harus Dibawa Pemohon

Sebelum datang ke lokasi layanan, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen berikut:

KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku

Fotokopi KTP dan SIM masing-masing dua rangkap

Surat keterangan sehat

Surat keterangan psikologi

Layanan tes kesehatan dan psikologi telah disediakan langsung di lokasi pelayanan, sehingga pemohon tidak perlu mengurusnya di tempat terpisah.

Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan yang aktif, berupa:

Fotokopi kartu BPJS Kesehatan, atau

Cetakan/screenshot status kepesertaan dari aplikasi Mobile JKN

Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut juga diminta dalam bentuk fotokopi rangkap dua.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya sebagai berikut:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang dikenakan sesuai ketentuan di lokasi layanan.

Masyarakat diimbau menyiapkan uang sesuai tarif resmi dan menghindari penggunaan jasa perantara atau calo.

Imbauan BPJS dan Informasi Tambahan

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, disarankan segera melakukan pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan melalui:

Aplikasi Mobile JKN

Layanan WhatsApp Pandawa: 0811 8165 165

Datang langsung ke loket BPJS Kesehatan di MPP Bantul pada hari Jumat

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan perpanjangan SIM di wilayah Bantul, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Satlantas Polres Bantul di 0813 2637 4911.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta tertib selama proses pelayanan berlangsung. Segera manfaatkan layanan SIM Keliling dan MPP agar perpanjangan SIM dapat dilakukan tepat waktu pada Selasa, 20 Januari 2026.

Terkini