BPJPH Matangkan Implementasi Wajib Halal 2026 Bersama Kemenkeu, BKPM, dan KNEKS

Senin, 19 Januari 2026 | 10:38:09 WIB
BPJPH Matangkan Implementasi Wajib Halal 2026 Bersama Kemenkeu, BKPM, dan KNEKS

JAKARTA  Upaya pemerintah memastikan kesiapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 2026 terus dimatangkan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengintensifkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan kebijakan Wajib Halal dapat berjalan efektif, terukur, serta tidak menghambat aktivitas usaha. 

Dalam rangka itu, BPJPH menggelar pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memastikan kesiapan regulasi, ekosistem, serta seluruh pemangku kepentingan menjelang pemberlakuan Wajib Halal yang akan dimulai efektif pada 18 Oktober 2026. Program ini merupakan tonggak penting dalam penguatan sistem jaminan produk halal nasional, sejalan dengan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Penguatan Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari agenda koordinasi nasional yang secara konsisten dilakukan BPJPH. Fokus utama koordinasi adalah menyatukan langkah dan persepsi antarinstansi agar implementasi Wajib Halal berjalan optimal.

“Ini merupakan bagian dari rangkaian agenda koordinasi nasional BPJPH dalam memperkuat sinergi dan kesiapan para pemangku kepentingan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa jenis produk,” kata Aqil Irham.

Menurutnya, keterlibatan Kemenkeu, BKPM, dan KNEKS menjadi krusial karena kebijakan Wajib Halal tidak hanya berdampak pada aspek keagamaan, tetapi juga menyentuh dimensi fiskal, investasi, serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus memperkuat daya saing produk halal nasional.

Amanat Konstitusi dan Landasan Regulasi Wajib Halal

Aqil Irham menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal bukan sekadar program pemerintah jangka pendek, melainkan amanat konstitusional yang memiliki dasar hukum kuat. Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Oleh karena itu, seluruh kementerian dan lembaga terkait diharapkan memiliki kesamaan persepsi serta menyelaraskan kebijakan sektoral masing-masing agar implementasi Jaminan Produk Halal berjalan secara optimal,” ujar Aqil Irham.

Ia menilai, keselarasan kebijakan menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun hambatan birokrasi yang berpotensi memperlambat pelaksanaan Wajib Halal. Dengan regulasi yang jelas dan terkoordinasi, pelaku usaha diharapkan memiliki kepastian hukum serta panduan yang mudah dipahami.

Tahapan Implementasi dan Kesiapan Ekosistem Pendukung

Dalam pembahasan tersebut, BPJPH juga memaparkan secara rinci ruang lingkup kebijakan Wajib Halal 2026, termasuk tahapan implementasi dan kesiapan ekosistem pendukungnya. Hal ini mencakup kesiapan lembaga pemeriksa halal, infrastruktur layanan sertifikasi, hingga dukungan teknologi informasi.

Selain itu, dibahas pula kebijakan sertifikasi halal secara menyeluruh, termasuk peran strategis setiap sektor dalam ekosistem pendukung. Sinergi antarinstansi dinilai penting agar layanan sertifikasi halal dapat berjalan efektif, efisien, dan menjangkau seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil.

BPJPH menilai, keberhasilan implementasi Wajib Halal tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kesiapan ekosistem secara menyeluruh. Oleh sebab itu, koordinasi lintas sektor terus diperkuat agar seluruh mata rantai layanan sertifikasi halal dapat berfungsi secara optimal.

Dorong Kemudahan Sertifikasi bagi UMK

Salah satu fokus penting dalam pembahasan adalah keberpihakan kebijakan Wajib Halal terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Aqil Irham menekankan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan usaha UMK, sekaligus pentingnya kemudahan proses agar tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil.

Dalam kesempatan tersebut, BPJPH juga memaparkan berbagai upaya yang telah dan akan dilakukan untuk mempermudah sertifikasi halal, termasuk melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI). Program ini dirancang untuk membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan proses yang lebih sederhana dan biaya yang terjangkau.

Menurut BPJPH, keterlibatan UMK dalam ekosistem halal nasional memiliki peran strategis, mengingat sektor ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dengan sertifikasi halal, produk UMK diharapkan mampu meningkatkan daya saing, baik di pasar domestik maupun global.

Aturan Jenis Usaha dan Akses Informasi Wajib Halal 2026

Sementara itu, kriteria jenis usaha dan produk yang wajib mengimplementasikan Wajib Halal 2026 telah diatur secara jelas. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.

Melalui aturan ini, pemerintah memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai kategori produk dan jenis usaha yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal pada tahap 2026. BPJPH juga memastikan bahwa informasi terkait kebijakan Wajib Halal dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi BPJPH.

Dengan langkah koordinasi yang berkelanjutan dan penguatan regulasi, BPJPH optimistis implementasi Wajib Halal 2026 dapat berjalan sesuai rencana. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi konsumen, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri halal nasional secara inklusif dan berkelanjutan.

Terkini