Tiga Kementerian Permudah Tes Kesehatan Calon Pekerja Migran

Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:01:46 WIB
Tiga Kementerian Permudah Tes Kesehatan Calon Pekerja Migran

JAKARTA - Proses pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) akan segera mengalami penyederhanaan.
Upaya ini dilakukan agar calon pekerja bisa melalui proses administratif dengan lebih efisien, tanpa mengurangi mutu atau keselamatan mereka.

Rencana tersebut muncul dari pertemuan koordinatif antara tiga kementerian, yakni Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025. 

Fokus pembahasan adalah bagaimana menyederhanakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang selama ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum calon pekerja migran berangkat ke luar negeri.

Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, menyoroti tantangan yang dihadapi ketika calon pekerja berasal dari daerah yang fasilitas kesehatannya terbatas. Kondisi ini kerap menyulitkan proses pemeriksaan yang harus memenuhi standar tertentu.

“Kami membahas kemungkinan untuk melakukan, misalnya, pemeriksaan psikologi di tempat pelatihan CPMI,” kata Christina. Gagasan ini bertujuan agar calon pekerja tidak harus menempuh perjalanan jauh untuk mengikuti tes, sehingga lebih efisien dari segi waktu maupun biaya.

Menurut Christina, selama ini pemeriksaan kesehatan dan psikologi CPMI diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia, serta Surat Edaran terkait. Namun, implementasinya sering menemui kendala di daerah-daerah yang minim fasilitas.

“Kalau di suatu daerah ada 50 atau 100 calon pekerja migran yang mengikuti pelatihan caregiver, akan sangat memudahkan jika dinas kesehatan di daerah itu bisa mendatangkan psikolog ke tempat pelatihan mereka. Ini akan jauh lebih efisien, baik dari segi waktu maupun biaya,” ujarnya.

Selain itu, KP2MI juga mendorong agar CPMI dapat memanfaatkan program cek kesehatan gratis yang kini menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Program ini sudah berjalan untuk masyarakat umum, dan pihak KP2MI ingin memastikan CPMI juga mendapat akses sebelum keberangkatan ke luar negeri.

“Program Cek Kesehatan Gratis ini sudah berjalan untuk masyarakat umum. Kami ingin memastikan apakah CPMI juga bisa memanfaatkannya untuk melakukan cek kesehatan sebelum berangkat ke luar negeri,” jelas Christina. Ia menambahkan bahwa program ini tetap menyesuaikan beberapa item atau komponen pemeriksaan sesuai persyaratan Permenkes bagi calon pekerja migran.

Usulan penyederhanaan proses ini mendapat respons positif dari Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Kedua pihak sepakat bahwa proses pemeriksaan harus dipermudah tanpa mengurangi kualitas atau hasilnya. Selanjutnya, rencana ini dapat ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KP2MI dan Kemenkes.

“Kami selalu mencari cara agar proses bisa dipermudah tanpa mengurangi mutu atau hasilnya. Prinsipnya adalah simplifikasi proses, tata kelola yang baik tidak berarti ribet, melainkan memudahkan pekerja migran untuk berangkat secara aman dan terproteksi,” ujar Christina.

Sederhananya, calon pekerja migran dapat menjalani pemeriksaan psikologi di tempat pelatihan, sehingga tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke fasilitas kesehatan yang mungkin jauh dari tempat tinggal mereka. Ini juga akan membantu para calon pekerja, terutama yang berasal dari daerah terpencil, untuk tetap mengikuti prosedur yang sesuai standar dengan lebih praktis.

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi merupakan tahap penting untuk memastikan CPMI siap bekerja di luar negeri, tidak hanya dari segi fisik, tetapi juga kondisi mental dan psikologis. Dengan adanya proses yang lebih sederhana dan terjangkau, diharapkan lebih banyak calon pekerja migran dapat mengikuti prosedur ini dengan lancar.

Selain efisiensi, penyederhanaan ini juga diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi pekerja migran. Proses yang terlalu rumit dan memakan waktu lama berisiko menunda keberangkatan atau membuat calon pekerja mencari jalur alternatif yang tidak resmi. Dengan sistem yang lebih terstruktur dan sederhana, setiap CPMI dapat berangkat dengan aman dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kemenkes dan KP2MI juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar program ini berjalan optimal. Penyesuaian prosedur ini tidak mengurangi mutu, melainkan menyesuaikan metode pelaksanaan pemeriksaan agar lebih mudah dijangkau calon pekerja.

Dengan demikian, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak dan keselamatan pekerja migran, sekaligus mempermudah mereka dalam mengikuti proses administratif yang wajib dijalani sebelum keberangkatan. Penyederhanaan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung migrasi tenaga kerja yang aman, efisien, dan terproteksi secara menyeluruh.

Terkini

BP-AKR Percepat Ketersediaan BBM di Seluruh SPBU

Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:39:46 WIB

Target Pendapatan Petrosea PTRO Capai Puncak Tahun 2026

Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:39:44 WIB

Jadwal Cum Dividen UNTR dan UNIC Hari Ini 7 Oktober 2025

Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:39:42 WIB

Astra Caplok MMLP dengan Nilai Investasi Tiga Triliun

Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:39:41 WIB